
Sosialisasi Pemantauan Orang Asing di Kecamatan
giatan Sosialisasi Pemantauan Orang Asing dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juli 2025 di K...
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok merupakan unsur penunjang urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Daerah Kota Depok.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Daerah Kota Depok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitas organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan idologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitas organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah di Daerah Kota Depok;
f. pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik Kota Depok;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.
Bersama Depok Maju
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat Secara Konklusif Melalui Pembangunan yang Selaras.
2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan.
3. Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi.
4. Transformasi Pelayanan Publik
No | Dokumen | Download |
---|---|---|
1 | Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Keba... | |
2 | Keputusan Wali Kota Depok Tentang Penetapan Pengurus FKUB dan Dewan Penasihat FKUB Kota Depok Masa B... | |
3 | Keputusan Wali Kota Depok Tentang Tim Terpadu Pengawasan P4GN Tingkat Kecamatan... | |
4 | Keputusan Wali Kota Depok Tentang Tim Terpadu Pengawasan P4GN di Kota Depok... | |
5 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi P4GN... | |
6 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan... | |
7 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungs... | |
8 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Peneliti... | |
9 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok... | |
10 | Keputusan Wali Kota Depok Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme... |
Showing1to10of11results
Nama Pegawai | Jabatan | Foto Pegawai |
---|
Showing1to0of0results
Showing1to7of7results