Sosialisasi Pemantauan Orang Asing di Kecamatan Cimanggis Kota Depok
giatan Sosialisasi Pemantauan Orang Asing dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juli 2025 di Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Kegiatan dihadiri oleh 80 peserta. Dalam sambutannya, Wali Kota Depok menyampaikan tujuan kegiatan Sosialisasi Pemantauan Orang Asing yakni untuk mewujudkan masyarakat yang rukun, aman dan kondusif senantiasa terwujud dalam kehidupan sehari-hari serta untuk menghadapi perubahan pada tataran global, regional, nasional dan tingkat lokal diperlukan suatu sikap dan komitmen dalam rangka peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan orang asing yang ada di kota Depok.
Masuknya orang asing ke dalam wilayah kita, akan memberi dampak negatif berupa pengaruh budaya luar sehingga berpotensi mengusik adat budaya masyarakat kita, jika tidak dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan orang asing ekses negatif reformasi dapat memunculkan ketidak adilan, menurunnya sifat kepribadian saling menghargai dan menghormati perbedaan, kecenderungan primordialisme yang diwarnai fanatisme etnik, agama dan kedaerahan sehingga dapat menimbulkan kerawanan sosial yang berpotensi menjadi kesenjangan dan konflik di masyarakat. Peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam pengawasan dan pemantauan orang asing, dalam mewaspadai dan mengetahui secara dini keberadaannya dalam rangka memberikan perlindungan dan mengantisipasi pelanggaran yang dapat tejadi agar keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan di daerah tetap kondusif.
Adapun Jenis-Jenis orang asing menurut Bapak Al-Ayubi, Kasi Intel Imigrasi Kota Depok yaitu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau berkunjung di Indonesia, Pemilik Paspor Asing, Orang Asing yang memiliki izin tinggal atau kerja di Indonesia. Pemantauan orang asing dapat membantu mengawasi kegiatan orang asing yang dapat membahayakan keamanan nasional atau lingkungan. Juga dapat membantu melindungi kepentingan nasional, seperti melindungi sumber daya alam atau infrastruktur kritis serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan nasional dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pemantauan Orang Asing juga dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Masyarakat antara lain dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan nasional, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemantauan orang asing, menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan, tutur Letkol Fitrah (Badan Intelijen Nasional).
Dalam hal pemantauan orang asing, Polri juga turut berperan dalam melakukan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum, mendeportasi orang asing yang tidak memiliki dokumen yang sah dan melakukan kerjasama dengan lembaga terkait dalam penindakan orang asing.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemantauan orang asing ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan pemantauan orang asing di lingkungan mereka, Dengan kerjasama antara masyarakat, RW, RT, dan tokoh masyarakat, pemantauan orang asing dapat lebih efektif dan efisien serta membantu meningkatkan keamanan lingkungan dan mencegah potensi ancaman.